Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi

Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Darmono mengakui, 49 daftar terpidana itu akan menjadi rujukan Kejagung untuk menjerat para penggarong duit negara itu. "Masyarakat selalu menghendaki semua terpidana harus dipenjara. Kami harus memprioritaskannya karena ini soal rasa keadilan masyarakat," tegasnya. (aga/ttg)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News