Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi

Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar tanggungan terpidana yang mencapai 49 orang. "Tahun ini semua terpidana harus sudah dieksekusi," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin (22/4).

Hingga April, sudah empat terpidana dijebloskan ke penjara. Kecuali Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang menyerahkan diri ke Lapas Cipinang, tiga di antaranya berstatus buronan. Mereka ditangkap di tengah pelarian mereka.

Tak tanggung-tanggung, para buronan merupakan pejabat daerah dengan nilai kerugian negara miliaran. Di antaranya, mantan Sekda Pemkab Simalungun Abdul Muis Nasution (Rp 1,8 miliar) dan mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (Rp 3 miliar). Rekanan pemerintah daerah juga ikut dibekuk. Yakni, Abdillah Nadji Kuddah yang merugikan Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan ruko di Pamekasan, Madura.

"Kami tidak bisa lagi membiarkan mereka bebas. Ini kewajiban kami untuk mengeksekusi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau kabur ya kami kejar dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang, Red.) atau buronan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News