Kejagung Dalami Bukti Elektronik Kasus Jiwasraya

Kejagung Dalami Bukti Elektronik Kasus Jiwasraya
Ilustrasi: Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan alat bukti elektronik itu diperoleh dari penggeledahan yang dilakuan di sejumlah lokasi.

“Jadi kami kloning. Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT dari tempat yang kami lakukan penggeledahan,” kata Adi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Tim penyidik Kejagung sudah menggeledah 15 lokasi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Rabu (15/1), tim penyidik Korps Adhyaksa menggeledah kediaman tersangka bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo.

Adi mengatakan berdasar penggeledahan, penyidik menyita dokumen maupun informasi elektronik. “Kami sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada,” kata Adi.

Mantan kepala pusat penerangan hukum Kejagung itu memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah hukum menuntaskan kasus Jiwasraya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. (boy/jpnn)

Rabu (15/1), tim penyidik Korps Adhyaksa menggeledah kediaman tersangka bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News