Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek

Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Di penghujung tahun 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus lama. Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II yang merugikan negara sebanyak Rp12,9 miliar.

Kasus tersebut telah disidik Kejagung sejak tahun 2000 dan masih berproses hingga hari ini. Anggota Komisi III DPR RI, Eva Sundari menilai ada kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus tersebut.

"Sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi semua kasus-kasus yang menggantung dan melanjutkan ke proses penuntutan karena penggantungan kasus merugikan semua pihak termasuk tersangka," ujar Eva kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Kejagung telah menetapkan mantan Wakil Direktur Utama Bank Permata, Herwidayatmo dan mantan Menteri BUMN Tanri Abeng sebagai tersangka dalam kasus Pelindo II. Namun, hingga hari ini proses hukum terhadap keduanya tidak jelas.

Eva curiga ada transaksi antara pihak Kejagung dan pihak tersangka sehingga pengusutan kasus korupsi Pelindo II tidak kunjung selesai.

"Dugaan saya, Jaksa Agung sungkan mengeluarkan SP3 karena bukti kuat sementara mau diteruskan sudah tersandera transaksi. Atau sebaliknya, Jaksa Agung sungkan keluarkan SP3 karena takut reputasinya memburuk," ujar politisi PDIP ini.

Kasus korupsi privatisasi Pelindo II diusut berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No:Print-70/F/Fkp.1/06/2000 tertanggal 2 Juni 2000. Surat tersebut menetapkan Herwidayatmo selaku Ketua Bapepam saat itu sebagai tersangka. Begitu juga dengan Tanri Abeng yang ketika itu menjabat Menteri BUMN.

Kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas penunjukan PT Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai profesi penunjang privatisasi secara sepihak. Proses privatisasi Pelindo II diduga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp12,9 miliar. (dil/jpnn)

JAKARTA - Di penghujung tahun 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus lama. Salah satunya kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News