KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih

KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih
Hambit Bintih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, untuk memberikan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati sah-sah saja.

"Secara hukum KPK berhak menolak atau menerima permohonan DPRD (Gunung Mas). Apapun sikap KPK sah," kata Margarito, saat dihubungi, Kamis (26/12).

Dia beralasan, sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Hambit Bintih sebagai tersangka, KPK punya kewenangan atas Hambit.

"Secara hukum KPK punya kewenangan menahan dan bertanggung jawab atas hal ihwal hukum atas tersangka itu. Keluar masuk tersangka dari rutan sepenuhnya berada pada kewenangan dan tanggung jawab KPK," tegasnya.

Saat ditanya apakah dengan penolakan pimpinan KPK tersebut baik DPRD Gunung Mas maupun Menteri Dalam Negeri tidak bisa lagi mengintervensi, dia membenarkan. "Betul sekali (tidak bisa intervensi KPK)," tandasnya.

Penolakan pimpinan KPK memberikan izin untuk pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat meluruskan informasi soal rencana pelantikan Hambit Bintih.

Menurut Johan, KPK telah menerima dua surat terkait. Pertama, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati.

Kedua, lanjut dia, surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan DPRD Kabupaten Gunung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News