KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih
Jumat, 27 Desember 2013 – 08:11 WIB
"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12).
Terkait dengan itu, Johan menegaskan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap. "Atas permintaan DPRD untuk meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh Pimpinan KPK," kata Johan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan DPRD Kabupaten Gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Wisata dari Sleman Terguling di Karanganyar
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah