KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih

KPK Berhak Tolak Pelantikan Hambit Bintih
Hambit Bintih. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12).

Terkait dengan itu, Johan menegaskan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap. "Atas permintaan DPRD untuk meminta izin pelantikan tidak disetujui oleh Pimpinan KPK," kata Johan.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan DPRD Kabupaten Gunung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News