Kejagung Diminta Segera Selamatkan Aset Senilai Rp 1,3 Triliun
Jumat, 16 Desember 2016 – 02:28 WIB

Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com
"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tambah Masinton.(fri/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya