Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan
Kasus Penyelundupan 1,05 Kilogram Sabu
Senin, 18 November 2013 – 04:50 WIB
’’Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi itu disebabkan beberapa hal. Di antaranya, masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,’’ imbuhnya. (dod/c4/agm)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada