Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan

Kasus Penyelundupan 1,05 Kilogram Sabu

Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan
Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan

’’Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi itu disebabkan beberapa hal. Di antaranya, masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,’’ imbuhnya. (dod/c4/agm)


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News