Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe

Kasus Korupsi Sisminbakum

Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Rencananya, besok, penyidik akan meminta keterangan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Informasi yang diperoleh, Senin (25/10, Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Kemudian pada Rabu (27/10), giliran dua tersangka yang akan diperiksa penyidik Gedung Bundar. Yakni Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

"Jadwal pemeriksaannya begitu untuk penyidikan kasus Sisminbakum," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Penyidik tinggal menunggu kehadiran saksi dan dua tersangka tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam catatan Jawa Pos, Hary Tanoe sudah tidak muncul di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada 14 dan 23 September, serta 1 Oktober. Namun menurut kuasa hukumnya, Andi F. Simangunsong, pihaknya hanya dua kali menerima panggilan dari penyidik, yaitu pada 23 September dan 13 Oktober. Pada 11 Oktober, Hary Tanoe bahkan sudah datang ke Kejagung terkait panggilan 13 Oktober. Alasannya, pada 13 Oktober yang bersangkutan akan ke luar negeri. Namun saat itu, dia urung diperiksa karena datang saat hari sudah petang.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News