Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin

Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin
Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta putusan itu pun menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (boy/jpnn)


JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), yakni bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News