Kejagung Jebloskan Terpidana Korupsi IM2 ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 16 September 2014 – 19:28 WIB
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta putusan itu pun menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), yakni bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua