Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Sabtu, 20 Desember 2008 – 20:16 WIB

Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota
Kalaupun pihak penyidik setempat telah melakuan pengalihan status penahanan terhadap HL Serinata menjadi tahanan kota, dinilainya tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena, hal tersebut juga telah tertuang dalam KUHAP.
Baca Juga:
''Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri, sehingga pihak penyidik di sana (di Mataram, Red) melakukan pengalihan status penahanan Pak Serinata,'' ujarnya sembari mengakui kalau hingga saat ini belum ada tembusan yang masuk ke Kejagung terkait pengalihan status penahanan Ketua DPD Partai Golkar itu.
Disinggung soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,149 M oleh HL Serinata, Jasman tidak membantahnya. Karena pengembalian kerugian negara itu dilakukan atas inisiatif dari yang bersangkutan (HL Serinata, Red).
Tapi, bukan berarti dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara oleh HL Serinata itu, kemudian pihak Kejagung akan memberikan pengalihan status penahanan dari penahanan lapas menjadi tahanan kota. (sid/JPNN)
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja