Kejagung Keok di PN Jaksel, Ini Kata Jampidsus

Kejagung Keok di PN Jaksel, Ini Kata Jampidsus
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Jampidsus Widyo Pramono memastikan bahwa kekalahan pihaknya dalam  praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) tidak menghentikan penyelidikan kasus hak tagih (cessie) BPPN. 

Dia meyakini bahwa penyidik akan menemukan jalan lain untuk mengusut kasus tersebut. "Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurutnya, penyelidik akan melaporkan perkembangan kasus ini secara tertulis. Dia berjanji akan mempelajari laporan-laporan tersebut secara mendalam sehingga proses penyelidikan bisa berlanjut.

Sementara terkait praperadilan sendiri, Jampidsus akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. "Semuanya nanti kita pelajari secara baik," ucapnya.

Di tempat yang sama ‎penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar menegaskan bahwa putusan praperadilan hari ini tak berpengaruh terhadap kasus hak tagih. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh kuasa hukum PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Achmad Rivai mengabulkan semua gugatan kuasa hukum PT VSI. Hakim menilai, ‎penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat karena tidak sesuai dengan izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat. (dil/jpnn)


JAKARTA - Jampidsus Widyo Pramono memastikan bahwa kekalahan pihaknya dalam  praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News