Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut telah ada penyetoran ke kas negara.
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Menurut dia, proses lelang dipastikan memakan waktu lama. Pasalnya, aset yang disita dalam perkara megakorupsi ini amat banyak.
Masalah lainnya, tambah Leonard, aset para terdakwa tersebar di banyak wilayah.
"Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan
Redaktur & Reporter : Adil
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah