Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pengembalian dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat membatalkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan JPU dalam putusan sela pada Senin (16/8) lalu.

Atas hal itu, JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabung.

"Maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan. Jadi, 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," ujar Bima dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (20/8).

Bima menuturkan alasan pihaknya tidak mengambil langkah perlawanan hukum ke pengadilan tinggi lantaran yang dipertentangkan hanya masalah administrasi formil.

Sebaliknya, putusan sela itu tidak menyinggung mengenai substansi dari pokok perkara korupsi tersebut.

Masalah administrasi ini juga sama sekali tak pengaruhi keprofesionalan jaksa. Sebab, jaksa berpatokan dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

JPU memutuskan untuk melimpahkan lagi dakwaan terhadap 13 terdakwa MI kasus korupsi Jiwasraya. Pelimpahan ini dilakukan setelah dakwaan sempat dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News