Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pengembalian dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat membatalkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan JPU dalam putusan sela pada Senin (16/8) lalu.
Atas hal itu, JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabung.
"Maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing satu berkas perkara satu dakwaan. Jadi, 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," ujar Bima dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (20/8).
Bima menuturkan alasan pihaknya tidak mengambil langkah perlawanan hukum ke pengadilan tinggi lantaran yang dipertentangkan hanya masalah administrasi formil.
Sebaliknya, putusan sela itu tidak menyinggung mengenai substansi dari pokok perkara korupsi tersebut.
Masalah administrasi ini juga sama sekali tak pengaruhi keprofesionalan jaksa. Sebab, jaksa berpatokan dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.
JPU memutuskan untuk melimpahkan lagi dakwaan terhadap 13 terdakwa MI kasus korupsi Jiwasraya. Pelimpahan ini dilakukan setelah dakwaan sempat dibatalkan.
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini