Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:58 WIB

Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Foto: Dok. JPNN.com
"Kami tidak ada polemik masalah salah administrasi. Tidak ada pengakuan bahwa kami melakukan kesalahan administrasi,” kata dia.
Menurut Bima, pihaknya melakukan pelimpahan lagi supaya ada kepastian hukum, keadilan dan agar tidak berlarut-larutnya penanganan perkara.
“Sehingga kami lakukan pelimpahan kembali. Tidak ada kekeliruan JPU, ini masalah kesempuranaan administrasi formal saja," pungkas dia.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU memutuskan untuk melimpahkan lagi dakwaan terhadap 13 terdakwa MI kasus korupsi Jiwasraya. Pelimpahan ini dilakukan setelah dakwaan sempat dibatalkan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi