Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Foto: Dok. JPNN.com

"Kami tidak ada polemik masalah salah administrasi. Tidak ada pengakuan bahwa kami melakukan kesalahan administrasi,” kata dia.

Menurut Bima, pihaknya melakukan pelimpahan lagi supaya ada kepastian hukum, keadilan dan agar tidak berlarut-larutnya penanganan perkara.

“Sehingga kami lakukan pelimpahan kembali. Tidak ada kekeliruan JPU, ini masalah kesempuranaan administrasi formal saja," pungkas dia.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

JPU memutuskan untuk melimpahkan lagi dakwaan terhadap 13 terdakwa MI kasus korupsi Jiwasraya. Pelimpahan ini dilakukan setelah dakwaan sempat dibatalkan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News