Kejagung Libas Buron Pemalsuan Merek
jpnn.com - JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sikendar tak berkutik saat petugas membekuknya di Terminal IB, Bandara Soetta, saat hendak terbang menumpang sebuah maskapai penerbangan swasta, pukul 11.15 WIB.
Dengan mudah petugas berhasil meringkus Ahai tanpa perlawanan. Ahai sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ahai merupakan terpidana satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Ahai langsung diterbangkan ke Pekanbaru pukul 14.00. Ahai akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat. "Saat diterbangkan dia didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, " kata Tony di Kejagung, Senin (20/10). (boy/jpnn)
JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini