Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kamis, 17 September 2020 – 22:40 WIB
Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (mcr3/jpnn/antara)
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak BCA
- Konon Raffi Ahmad Terlbat dalam Kasus Harvey Moeis, Waduh
- KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Pencucian Uang