Berkas Perkara Sudah Masuk Pengadilan Tipikor, Jaksa Pinangki Hadapi 2 Dakwaan

Berkas Perkara Sudah Masuk Pengadilan Tipikor, Jaksa Pinangki Hadapi 2 Dakwaan
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan suap Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (17/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Pinangki akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda.

"Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Hari melalui keterangan resmi, Kamis (17/9).

Hari menjelaskan, dalam dakwaan nanti Jaksa akan merincikan kronologis penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus proyek pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Hari menjelaskan bahwa kejadian bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.

"(Pertemuan) Di Kantornya (Djoko Tjandra) yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa untuk membantu pengurusan fatwa ke MA," kata Hari.

Dalam permintaan itu, terdakwa meminta agar pengurusan itu dibayardengan sejumlah uang, yakni USD 1 juta. Namun pembayaran uang itu akan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp 7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.

JPU melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan suap Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (17/9).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News