Kejagung Minta PNG Beri Klarifikasi soal Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra telah menjadi warga negara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kesimpangsiuran berita soal keberadaan Djoko Tjandra yang sudah hampir 4 tahun ini tak jelas.
"Kemarin malah ada berita status kewarganegaraannya ditolak pemerintah Papua Nugini. Kami belum dapat informasi resmi, kita masih nunggu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, dicegat wartawan selepas salat Jumat (29/6).
Djoko Tjandra merupakan terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 9 Juni 2009.
Kepergian bekas Direktur PT Era Giat Prima itu tepat sehari sebelum munculnya putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Selain hukuman badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks