Kejagung Minta PNG Beri Klarifikasi soal Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:28 WIB
Lama tak terdengar kabarnya, awal Juni ini muncul berita bahwa negara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua tersebut telah resmi memberikan status kewarganegaraan pada Djoko Tjandra. Djoko termasuk dalam beberapa warga negara asing yang mendapat status warga negara dari Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Ano Pala memberi alasan tentang status kewarganegaraan PNG bagi Djoko Tjandra. Dalam wawancara dengan radio Australia, Ano Pala menyebut Djoko Tjandra bukan buron, penjahat atau telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah