Kejagung Minta PNG Beri Klarifikasi soal Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:28 WIB
Lama tak terdengar kabarnya, awal Juni ini muncul berita bahwa negara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua tersebut telah resmi memberikan status kewarganegaraan pada Djoko Tjandra. Djoko termasuk dalam beberapa warga negara asing yang mendapat status warga negara dari Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Ano Pala memberi alasan tentang status kewarganegaraan PNG bagi Djoko Tjandra. Dalam wawancara dengan radio Australia, Ano Pala menyebut Djoko Tjandra bukan buron, penjahat atau telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kwarnas Ajak Media Massa Kampanyekan Peran Pramuka untuk Indonesia Emas 2045
- ARN Jadi Caketum BPP GAPENSI Pertama yang Menyerahkan Formulir
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah PP Manajemen ASN Bahas PPPK, Data K2 Diverifikasi, Honorer pun Ikut Menikmati
- Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejagung
- Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
- Penjelasan Hasto soal Megawati Peringati Hari Lahir Pancasila di Ende