Kejagung Panggil Setya Novanto
jpnn.com - JAKARTA- Teka-teki pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia akhirnya terjawab. Kejaksaan Agung akhirnya mengagendakan pemanggilan politikus Partai Golkar itu dalam waktu dekat ini.
"Ini keterangan SN sebagai bahan analisa tim penyelidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Kamis (7/1).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu mengatakan, keterangan Setnov ini akan menentukan apakah pertemuannua dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin ada unsur pidana atau tidak. "Kalau ada , naikkan status ke penyidikan," tegasnya.
Lantas bagaimana dengan Riza Chalid? Arminsyah mengatakan, saat ini penyidik masih terus berupaya untuk menghadirkannya. "Nanti mungkin kalau sudah penyidikan bisa dilakukan pemanggilan paksa," ujar mantan Jamintel Kejagung itu. (boy/jpnn)
JAKARTA- Teka-teki pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang