Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:32 WIB
"Pertama nanti saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama, pelakunya sama dan kita liat dari ketentuannya. Di samping Undang-undang KPK, kita juga sudah punya MoU, nanti kita liat," jelas Basrief.
Baca Juga:
Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai Undang-undang KPK. Pada pasal 50 ayat 1, ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka instansi lain harus mundur dan membantu KPK agar penyidikan yang dilakukan berjalan lancar.
"Pasal itu jangan diterjemahkan secara kaku. Jadi tidak ada rebutan perkara. Kalaupun mundur ke belakang, kita pun sudah lakukan penyelidikan sejak Januari 2012. Pasal itu bicara penyidikan, dan KPK yang lebih dulu," tegas Abraham Samad menjelaskan.
Artinya, apakah karena KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka lembaga lain (Polri) harus mundur serta mensupport KPK, dan hanya KPK yang menangani kasus ini? "Iya, (Polri) mensupport," jawabnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya
BERITA TERKAIT
- Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan
- Bripda AM Bawa Kabur 4 Senpi Polisi, Kapolres Yalimo Bakal Dipecat Irjen Fakhiri