Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK

Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
"Pertama nanti saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama, pelakunya sama dan kita liat dari ketentuannya. Di samping Undang-undang KPK, kita juga sudah punya MoU, nanti kita liat," jelas Basrief.

Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai Undang-undang KPK. Pada pasal 50 ayat 1, ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka instansi lain harus mundur dan membantu KPK agar penyidikan yang dilakukan berjalan lancar.

"Pasal itu jangan diterjemahkan secara kaku. Jadi tidak ada rebutan perkara. Kalaupun mundur ke belakang, kita pun sudah lakukan penyelidikan sejak Januari 2012. Pasal itu bicara penyidikan, dan KPK yang lebih dulu," tegas Abraham Samad menjelaskan.

Artinya, apakah karena KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka lembaga lain (Polri) harus mundur serta mensupport KPK, dan hanya KPK yang menangani kasus ini? "Iya, (Polri) mensupport," jawabnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News