Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK

Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korlantas Polri ke KPK.

Jaksa Agung, Basrief Arif menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus mengacu pada Undang-undang KPK. Meskipun, antara institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri memiliki Memorandum of Understanding (MoU) soal pemberantasan korupsi. Karena MoU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

"(MoU jelas gak boleh bertentangan (dengan UU). Saya kira mengacu Undang-undang KPK," kata Basrief Arif usai menghadiri pelantikan Warih Sadono sebagai Deputi Penindakan KPK, Kamis (2/8).

Namun demikian Basrief belum bisa memastikan apakah dalam penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri ini, kasus dan tersangka yang ditangai KPK sama dengan yang di Bareskrim Polri. Karena Basrief mengaku belum melihat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polri.

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News