Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korlantas Polri ke KPK.
Jaksa Agung, Basrief Arif menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus mengacu pada Undang-undang KPK. Meskipun, antara institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri memiliki Memorandum of Understanding (MoU) soal pemberantasan korupsi. Karena MoU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.
"(MoU jelas gak boleh bertentangan (dengan UU). Saya kira mengacu Undang-undang KPK," kata Basrief Arif usai menghadiri pelantikan Warih Sadono sebagai Deputi Penindakan KPK, Kamis (2/8).
Namun demikian Basrief belum bisa memastikan apakah dalam penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri ini, kasus dan tersangka yang ditangai KPK sama dengan yang di Bareskrim Polri. Karena Basrief mengaku belum melihat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polri.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya
BERITA TERKAIT
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren