Tersangka Suap Pajak PT Bhakti Investama Segera Disidang

Tersangka Suap Pajak PT Bhakti Investama Segera Disidang
Tersangka Suap Pajak PT Bhakti Investama Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganggap berkas tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo sudah rampung. Hal itu ditandai dengan pelimpahan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut KPK untuk segera disidangkan.

"Ya, hari ini berkas Pak James P-21 (rampung), sudah dilimpahkan ke jaksa tadi," kata Pengacara James, Verry Sitorus usai mendampingi kliennya menjalani pelimpahan berkas di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT. BI, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, dan James Gunarjo. Keduanya ditangkap usai serahterima uang Rp280 juta yang diduga sebagai suap.

Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganggap berkas tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News