Kejagung Periksa Untung dan Wisnu

Kejagung Periksa Untung dan Wisnu
Kejagung Periksa Untung dan Wisnu
JAKARTA – Desakan untuk merombak pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang terlibat kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin direspon cepat. Sebagai langkah awal, Kejagung akan memeriksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso dan JAM Intelijen Wisnu Subroto.

    Sumber JPNN di Kejagung menyebutkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memberikan instruksi kepada JAM Pengawasan M.S Rahardjo untuk memeriksa dua pejabat eselon satu tersebut. ”Surat perintah JA (jaksa agung) sudah turun. Segera Senin ini (besok, Red) dilakukan (pemeriksaan),” katanya.

    Selain JAM Datun dan JAM Intelijen, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks JAM Pidana Khusus (Pidsus) kemas Yahya Rahman. Pemeriksaan menyangkut dugaan keterlibatan tiga pejabat tersebut dalam kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan sebesar USD 660 oleh Ayin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi denga terdakwa Ayin, diputar rekaman pembicaraan via telepon antara Ayin dan Kemas. Dalam pembicaraan tersebut, Kemas mengatakan bahwa tugasnya telah selesai paska dihentikannya penyelidikan kasus BLBI yang menjerat obligor Sjamsul Nursalim.

    Pada rekaman yang lain juga terungkap pembicaraan antara Ayin dan Untung. Di situ terungkap bahwa ada rencana Kejagung menangkap Ayin setelah Urip tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembicaraan itulah, nama Wisnu ikut disebut.

    Bagaimana tanggapan JAM Datun dan JAM Intelijen? JAM Intelijen Wisnu Subroto mengaku siap dengan rencana pemeriksaan oleh JAM Pengawasan. Menurutnya, hal itu akan bisa meluruskan pemberitaan yang dianggapnya tidak benar. ”Tentu siap. Justru semua harus diperiksa, supaya nggak ada fitnah,” katanya ketika dihubungi koran ini.

    Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung itu mengharapkan, pemeriksaan bisa berlangsung secara proporsional. Sehingga nantinya tidak malah membangun opini yang bertentangan dengan fakta.

    Terkait dengan usulan merombak total seluruh jaksa eselon satu di lingkungan Kejagung, Wisnu berpendapat hal itu bisa saja dilakukan. ”Rombak saja,” katanya tegas. Namun, lanjut dia, pergantian sebaiknya dilakukan terhadap mereka yang terbukti bersalah. ”Yang salah ditindak itu sudah normatif hukum. Masak hanya karena terima telepon? Kecuali saya mencegah Ayin ditangkap,” sambungnya.

JAKARTA – Desakan untuk merombak pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang terlibat kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin direspon cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News