Kejagung Sebut Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan Diwarnai Tipu Muslihat

Kejagung Sebut Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan Diwarnai Tipu Muslihat
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti putusan pengadilan arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah membayar USD 21 juta kepada perusahaan asing, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono mengatakan bahwa dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.

Dia bahkan tidak ragu-ragu menyebut ada tipu muslihat dalam proses tersebut.

"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata dia, Kamis (17/2).

"Jadi, seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu," tambahnya.

Feri juga menjelaskan gugatan perdata yang diajukan Kemenhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase tidak sama dengan kasus pidana yang tengah diusut.

"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.

Kejaksaan Agung menyoroti putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News