Kejagung Sebut Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan Diwarnai Tipu Muslihat

Kejagung Sebut Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan Diwarnai Tipu Muslihat
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD 21 juta dapat dibatalkan.

"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.

Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu.

"Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.

Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.

"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).

Burhanuddin menjelaskan alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas dalam kasus satelit Kemenhan lantaran dalam kasus ini penyidik meyakini keterlibatan pihak sipil serta TNI.

Kejaksaan Agung menyoroti putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News