Kejagung Sita Dua Ruko Udar di PGC

Kejagung Sita Dua Ruko Udar di PGC
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta 2013 dan tindak pidana pencucian uang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Kali ini, dua unit rumah toko di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, yang diduga terkait Udar disita anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo. "Tim penyidik dugaan TPPU melakukan penyitaan di PGC Jakarta Timur. Diduga terkait Udar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (9/1).

Dijelaskan Tony, ruko yang disita itu bernomor L02-0187 dan L01-0188. "Penyitaan masih berlangsung," ungkap Tony lagi.

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset diduga terkait Udar yang disita Korps Adhyaksa. Sebelum di PGC, aset diduga terkait Udar yang disita adalah tiga kondotel di Provinsi Bali yang nilainya ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Sebelumnya pada 2014, sejumlah aset sudah disita. Kejagung berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran aset Udar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta 2013 dan tindak pidana pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News