Kejagung Sita Dua Ruko Udar di PGC
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta 2013 dan tindak pidana pencucian uang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Kali ini, dua unit rumah toko di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, yang diduga terkait Udar disita anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo. "Tim penyidik dugaan TPPU melakukan penyitaan di PGC Jakarta Timur. Diduga terkait Udar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (9/1).
Dijelaskan Tony, ruko yang disita itu bernomor L02-0187 dan L01-0188. "Penyitaan masih berlangsung," ungkap Tony lagi.
Penyitaan ini menambah panjang daftar aset diduga terkait Udar yang disita Korps Adhyaksa. Sebelum di PGC, aset diduga terkait Udar yang disita adalah tiga kondotel di Provinsi Bali yang nilainya ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Sebelumnya pada 2014, sejumlah aset sudah disita. Kejagung berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran aset Udar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok aset yang diduga terkait tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta 2013 dan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS