Kejagung Sulit Usut Dugaan Korupsi Mobile 8?

Kejagung Sulit Usut Dugaan Korupsi Mobile 8?
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku Siek Tirtosoeseno menilai penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sangat kesulitan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi penerimaan kelebihan dari pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Yang menarik untuk dicermati, kata dia,  penyidikan sudah jauh dilakukan namun mengapa mereka masih belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut. “Mengapa terlihat seperti teramat sulit?,” kata Siek, Kamis (21/1).

Padahal, lanjut Siek, penyidik sudah memeriksa dua saksi mantan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas di Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta, yang kini sudah pindah bertugas di KPP Madya Pekanbaru dan KPP Madya Semarang.

Mereka diperiksa terkait prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang dimohonkan PT Mobile 8 Telecom.

Menurut Siek, dari banyaknya saksi-saksi yang diperiksa, menunjukkan seolah-olah penanganan itu sudah berjalan alamiah layaknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan bagi publik, apakah semua hal yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tersebut adalah murni berkaitan pidana korupsi?

“Berkembang pemikiran bukankah kasus restitusi pajak itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sebab banyak kasus yang sedemikian yang ditangani aparat hukum, menerapkan pasal-pasal pada KUHP," ujarnya.

Dia menambahkan, jika ada indikasi pidana umum, maka akan lebih dekat terkait dengan dugaan pemalsuan dan rangkaian kata-kata bohong yang akhirnya berhasil 'mengambil' uang negara.

“Kami mensinyalir, ini yang menyebabkan agak terlambat penuntasan persangkaan itu. Kejagung lebih terlihat mengedepankan kasus 'hangat' dugaan korupsi namun dalam praktik penanganannya lebih dominan kepada penanganan tindak pidana umum," ujar dia.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku Siek Tirtosoeseno menilai penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sangat kesulitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News