Kejagung Surati Kejati se-Indonesia

Proses Eksekusi Hukuman Mati

Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
Terkait dengan batasan waktu itu, Kejaksaan pernah meminta fatwa ke MA. Lembaga peradilan tertinggi itu lantas memberi petunjuk bahwa penetapan waktu bisa mengacu pasal 69 UU No 14 Tahun 1985. Dalam UU MA itu, PK terhadap perkara perdata dapat dilakukan dalam waktu 180 hari atau enam bulan.

Data yang pernah dirilis Kejagung, setidaknya 107 terpidana mati menanti dilakukannya eksekusi. Dari angka itu, hampir separo belum menentukan sikap mengajukan PK atau grasi. Lainnya masih menunggu proses banding, kasasi, PK, dan grasi. Terpidana mati paling banyak adalah akibat tindak pidana yang diatur KUHP (pembunuhan) serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Hamzah mengatakan, pihaknya kadang berbeda pendapat dengan kuasa hukum terpidana mati. Misalnya, seorang terpidana sudah dianggap inkraht (berkekuatan hukum tetap), namun kuasa hukum berbeda pendapat karena mengajukan upaya hukum luar biasa. "Maunya ditunda-tunda terus (proses eksekusi), ya kita harus kasih batas waktu," terang mantan JAM Pengawasan itu.

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh dalam kesempatan terpisah mengatakan, praktek hukuman mati merupakan hukuman yang debatable. Alasannya, hukuman itu berkaitan dengan prinsip paling dasar hak asasi manusia, yaitu hak hidup. Selain itu, hukuman mati belum menjamin memberikan efek jera.. "Hukuman mati sudah tidak relevan dengan hak asasi manusia," katanya. (fal)

JAKARTA -- Praktek hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News