Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
Proses Eksekusi Hukuman Mati
Minggu, 11 Juli 2010 – 07:22 WIB
JAKARTA -- Praktek hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya untuk mempersiapkan eksekusi hukuman pencabutan nyawa seorang terpidana itu. Selain grasi, lanjut dia, ada terpidana mati yang juga masih dalam tahap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Kejagung tetap memberikan batas waktu bagi terpidana mati untuk mengajukan dua upaya hukum luar biasa itu. "Karena kalau mereka meminta untuk ditunggu terus, kan tidak mungkin," tutur jaksa kelahiran Pinrang, Sulsel.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Tinggi se-Indonesia perihal perkembangan terpidana mati di setiap daerah. "Sampai hari ini, belum ada satu pun yang bisa dieksekusi," kata Hamzah.
Baca Juga:
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, para terpidana mati tersebut masih ada yang menyatakan mengajukan grasi. "Saya tidak hafal namanya satu persatu. Itu kan banyak," jawab Hamzah ketika ditanya terpidana mati yang mengajukan pengampunan ke presiden itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Praktek hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap melakukan upaya
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku