Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Penetapan dilakukan hari ini (Selasa, 14/1) setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. “Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1).
Adi menambahkan, kelima tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dari pantauan di Kejagung, para tersangka itu telah dibawa oleh tim Satgasus Kejagung dan semua tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (cuy/jpnn)
Lima tersangka kasus Jiwasraya itu tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
- Datangi Kejagung, Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Tindak Pidana Debitur LPEI Bernilai Rp 2,5 Triliun
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya