Kejagung Tak Wajib Surati Indosat

Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G

Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Sebelumnya Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto sempat mengatakan bahwa perusahaannya maupun IM2 belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung perihal penetapan sebagai tersangka penyalahgunaan frekeuansi 3G. Untuk itu, Indosat dan IM2 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu itu akan segera mengirim surat permintaan klarifikasi ke kejaksaan.

Penyidik kejagung menganggap dua perusahaan itu telah menikmati hasil penyalahgunaan jaringan internet 3G yang menurut perhitungan BPKP merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun.  Penyidik menjerat Indosat-IM2 dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT  Indosat Mega Media (IM2) bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News