Kejagung Tak Wajib Surati Indosat

Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G

Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT  Indosat Mega Media (IM2) bahwa kedua perusahaan telekomunikasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G. Alasannya, pihak yang menjadi tersangka bisa mengetahui statusnya saat menerima panggilan pemeriksaan dari Kejagung.

"Tak ada keharusan bagi penyidik untuk memberitahu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum  Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1).

Untung menjelaskan, pihak tersangka akan tahu statusnya telah berubah setelah mendapat panggilan untuk diperiksa selaku tersangka. Sementara penyidik Kejagung, lanjut dia, tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi yang dinilai tahu dengan kasus Indosat dan IM2.

Namun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, belum bisa menyebut identitas saksi yang akan diperiksa maupun tanggal pemeriksaannya. "Nanti pasti kita  beritahu," jelasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT  Indosat Mega Media (IM2) bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News