Kejagung Tangkap Buronan di Masjid
Senin, 04 Mei 2015 – 21:12 WIB
Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.
Baca Juga:
Namun belakangan, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.
"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/4). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pelarian mantan Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS