Kejagung Terbitkan SP3 Terhadap Dugaan Korupsi JICT, Begini Reaksi Koordinator MAKI

Kejagung Terbitkan SP3 Terhadap Dugaan Korupsi JICT, Begini Reaksi Koordinator MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketiga, terkait penunjukan mitra lama Hutchison. Apakah dilakukan tender secara transparan dan perhitungan owner estimate (HPS) dari Pelindo II atau tidak. Dari dokumen yang ada, Dirut Pelindo II mengatakan perpanjangan kontrak JICT tidak di tender.

“Seharusnya kerja sama apapun wajib dilakukan tender. Belakangan disampaikan Pelindo II melakukan beauty contest namun tidak ada yang sanggup menyamai penawaran Hutchison. MAKI juga akan melakukan uji forensik terhadap dokumen beauty contest tersebut,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI menghormati keputusan penyidik Kejaksaan untuk memberi kepastian hukum. Hal ini menjadi peluang untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II.

“Untuk itu MAKI akan mengajukan pra peradilan SP3 kasus JICT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat,” kata Boyamin.(fri/jpnn)

Kejagung menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi pelabuhan petikemas terbesar JICT di PT Pelindo II.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News