Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya

Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dari penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Mudah  Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri pada pagi tadi.

“Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini pagi tadi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8).

Menurut dia, jaksa akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersebut. 

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri itu sudah lengkap atau belum.

Bila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama (dengan berkas tersangka lainnya, red), yaitu penelitian," ungkap Fadil.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Kejagung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Begini tahap selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News