Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya

Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung setelah melakukan penelitian, akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka dengan memberi petunjuk agar dilengkapi atau P19.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8). 

Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan supaya penyidik Bareskrim Polri memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu. "Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Dia menegaskan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehinga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," tutur Fadil. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kejagung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Begini tahap selanjutnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News