Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung. Dalam kasus itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 3 tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Ruswandi Sugeng, Setyo Harjono dan Dadang Ahmad. Ruswandi adalah mantan Kepala Administrasi PT Tambang Timah yang kini menjadi pegawai CV Benua Engineering Consultant (CV BEC). Sementara Setyo Harjono tercatat sebagai Direktur Operasional PT BEC, sedangkan  Dadang Ahmad adalah  Direktur Utama CV BEC.

"Ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (16/12).

Lebih lanjut Noor menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat pekerjaan fiktif. Seolah-olah, ketiga tersangka  telah melakukan pekerjaan izin pinjam pakai lahan pada tahun 2008.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi jasa pinjam pakai lahan PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News