Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat
Rabu, 16 Maret 2022 – 19:38 WIB

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: dok/JPNN
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 51 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi TWP-AD. Keduanya adalah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Menurut Ketut, perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka ini terkait dengan proyek perumaahan bagi prajurit TNI AD
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia