Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW

Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW
Kejagung Tunggu SPDP Aktivis ICW
JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait ditetapkannya aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho. Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejagung. Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009 dan ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian terhadap penetapan aktivis ICW dalam pencemaran nama baik pejabat kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Didiek Darmanto SH MM di kantornya, Selasa (13/10).

Didiek menyebut masih terus mempelajari kasus yang bermula saat peringatan Antikorupsi sedunia, 9 Desember 2008, dimana Kejagung mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam kurun 2004-2008. Namun ICW kemudian merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi tersebut hanya Rp 382,67 miliar.

Akibat pernyataan itu Kejagung melalui juru bicara Jasman Panjaitan--Kapuspenkum yang menjabat kala itu dan kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah-- merasa dirugikan atas pernyataan ICW.

JAKARTA – Hingga hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih belum menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News