Kejagung Tunjuk 43 JPU Tuntaskan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 12 September 2022 – 12:38 WIB
Seperti diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejagung menunjuk 43 JPU menuntaskan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis