Kejagung Tunjuk 43 JPU Tuntaskan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kejagung Tunjuk 43 JPU Tuntaskan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawati, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Kejagung menunjuk 43 JPU menuntaskan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News