Kejagung Ungkap Hoaks Video Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Rizieq
Sabtu, 20 Maret 2021 – 21:41 WIB
Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi.
“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonard. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya video penangkapan seorang jaksa berinisial AF yang dikaitkan dengan perkara bekas imam besar FPI, Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung