Kejahatan Seksual Guru Olahraga Ini kepada Muridnya Terbongkar, Sungguh Bejat!
Jumat, 25 Desember 2020 – 16:55 WIB
Terakhir, pelaku AM membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 7 Desember 2020 lalu.
Selama melakukan kejahatan seksual pada anak mudinya itu, pelaku AM menggunakan alat kontrasepsi.
Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya melapor kepada polisi hingga AM pun ditangkap.
Menurut Kombes Audie, pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Oknum guru berinisial AM (32) mencabuli muridnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?