Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Kejaksaan, kata Hendarman, sudah yakin unsur-unsur pemerasan itu sudah terpenuhi. Dia bahkan menjanjikan ada empat hingga lima alat bukti untuk menjerat dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca Juga:
Selain itu, Hendarman menuding Tim 8 tidak konsisten dalam rekomendasinya. Tim meminta Polri memberi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau Kejaksaan Agung memberi SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), atau memberi deponering. Itu, kata Hendarman, saling bertolak belakang satu sama lain.
SP3 atau SKPP ditetapkan pada suatu kasus apabila kurang alat bukti. Sementara, deponering diberikan apabila suatu kasus cukup alat bukti, namun karena kepentingan masyarakat luas lebih besar harus dihentikan.
"Bagaimana mungkin Tim 8 menyarankan deponering, pada saat yang sama menyarankan SP3 atau SKPP. Mereka menyatakan kurang bukti, karena itu harus SP3 atau SKPP. Tapi mereka juga menyarankan deponering. Itu berarti mereka menganggap bukti-bukti lengkap. Itu kan tidak konsisten," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak lama lagi bakal melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Sebab, mereka tak mau mengikuti rekomendasi Tim
BERITA TERKAIT
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal