Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8

Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Lagipula, kata Hendarman, kasus itu tak cukup syarat diberi deponering. Deponering diberikan untuk kepentingan masyarakat luas. Hendarman mempertanyakan siapa yang mendefinisikan kepentingan masyarakat itu. Dia sudah bertemu SBY dan menanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dan SBY tak bisa mendefinisikan. "Presiden tidak memiliki intuisi untuk menentukan apakah ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau tidak," katanya.

Kemudian, dia berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara yang mewakili kepentingan masyarakat, yakni Komisi III DPR RI. Ternyata, DPR setali tiga uang. "Komisi III menginstruksikan untuk terus membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.

Tapi, pernyataan itu membuat Ketua Komisi III Benny K Harman tak terima. Rupanya, Komisi III ingin "cuci tangan". Dia tak ingin nama Komisi III dibawa-bawa. Benny lantas memotong paparan Hendarman dan mengeluarkan dokumen rangkuman kesimpulan rapat antara Jaksa Agung dan Komisi III pada 9 November lalu.

"Kami hanya merekomendasikan untuk menangani dua pimpinan KPK non-aktif sesuai perundang-undangan, dengan memutuskan sesuai kewenangan Kejaksaan RI. Komisi III menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Apakah deponering, SKPP atau dilimpahkan," katanya. Hendarman meralat ucapannya. "Baiklah. Dari penjelasan itu memberi 'inspirasi' bagi kami untuk melanjutkan kasusnya," katanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak lama lagi bakal melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Sebab, mereka tak mau mengikuti rekomendasi Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News