Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Rabu, 15 April 2020 – 16:10 WIB

Kebakaran hutan. Foto: Kementan
Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)
Kebakaran hutan di Jambi ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..