Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI
Rabu, 10 Februari 2021 – 23:27 WIB

Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN
Para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah barang mewah, termasuk satu unit Ferrari dan satu kapal tanker, disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi