Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI
Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN

Para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sejumlah barang mewah, termasuk satu unit Ferrari dan satu kapal tanker, disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ASABRI


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News