Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek RS di Gorontalo

Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Proyek RS di Gorontalo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi. AO, koruptor pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun 2004 ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah.

"AO ditangkap pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).

AO merupakan tersangka korupsi SIM pada RSUD Aloe Saboe dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.264.235.000.

"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar dia.

Usai penangkapan itu, AO langsung dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. Nantinya ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (dil/jpnn)

Usai penangkapan itu, AO langsung dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat. Nantinya ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News