Kejaksaan Agung Temukan Banyak Kesalahan dalam Vonis PTUN Terkait Tragedi Semanggi

Kejaksaan Agung Temukan Banyak Kesalahan dalam Vonis PTUN Terkait Tragedi Semanggi
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebaga tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.

Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan siap mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terhadap Jaksa Agung ST Burhanudin


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News